Penilaian Perkebunan
Penilaian
perkebunan
Tujuannya ini
adalah untuk memberikan pedoman bagi para penilai dalam mempersiapkan penilaian
aset pekebunan.Dasar pertimbangan bahwasanya aset perkebunan sebagai suatu
kesatuan unit usaha yang menghasilkan, memiliki sifat dan ciri secara khusus
berbeda dengan jenis properti real estate lainnya.Tanaman merupakan unsur utama
pada properti perkebunan yang memberikan manfaat dengan kontribusi terbesar
terhadap penciptaan nilai, selain adanya peroperti pendukung lainnya seperti
tanah, bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatan, kendaraan bermotor dan
alat angkut lainnya.Dilihat dari sifat dan karateristiknya, properti perkebunan
(agriculture property) termasuk kepada properti yang menghasilkan (income
producing property) dimana dasar asetnya membutuhkan areal lahan yang relatip
luas, dipengaruhi oleh kualitas lahan tertentu dengan unsur budidaya tertentu
pula. Dengan demikian adalah sangat penting bagi seorang penilai untuk memahami
dan mengetahui sifat-sifat khusus dari properti tersebut dan selalu
memperhatikan dasar dan tujuan penilaian yang akan dilakukan.Hal yang paling
mendasar pada penerapannya adalah tidak seluruhnya properti perkebunan dapat
dinilai dengan dasar penilaian berbasis Nilai Pasar. Namun dijumpai sejumlah
alasan tertentu yang penilaiannya dilakukan dengan dasar nilai selain Nilai
Pasar. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penentu seperti legalitas, jenis
dan umur tanaman, pola pengembangan usaha dan tentunya dapat dilihat dari
tujuan penilaian.Perkebunan sebagai salah satu unit usaha, secara operasional
ditentukan oleh ketentuan dan peraturan yang berbeda dengan properti lainnya.
Oleh karena unsur legalitas merupakan unsur utama yang perlu diperhatikan dalam
menghasilkan Nilai, maka seorang penilai harus mengetahui dengan benar
ketentuan-ketuntuan yang berlaku dan konteks relevansinya terhadap pelaksanaan
pekerjaan penilaian.
Ruang LingkupRuang lingkup adalah aset perkebunan sebagai satu kesatuan aset diantara tanaman dan non tanaman yang sedang berjalan.Aset perkebunan yang dinilai lebih memfokuskan kepada aset tanaman sebagai bagian yang mendasari Nilai perkebunan secara keseluruhan. Aset tanaman dimaksud adalah aset tetap dari satu atau lebih dari satu komoditas pada suatu perkebunan tertentu.
Ruang LingkupRuang lingkup adalah aset perkebunan sebagai satu kesatuan aset diantara tanaman dan non tanaman yang sedang berjalan.Aset perkebunan yang dinilai lebih memfokuskan kepada aset tanaman sebagai bagian yang mendasari Nilai perkebunan secara keseluruhan. Aset tanaman dimaksud adalah aset tetap dari satu atau lebih dari satu komoditas pada suatu perkebunan tertentu.
DefinisiAset Perkebunan yang dimaksud adalah tanah dalam satuan
lahan yang diusahakan pada luasan tertentu, dengan satu atau lebih dari satu
komoditas tanaman yang dibudidayakan, sarana dan prasarana serta fasilitas
penunjang lainnya yang dikelola dengan standar manajemen perkebunan yang
berlaku umum.Aset Tanaman yang dimaksud adalah tanaman tahunan atau lebih
dikenal dengan tanaman keras yang dibudidayakan secara komersial pada suatu
lahan perkebunan tertentu dan dikelola berdasarkan teknis budidaya yang berlaku
umum pada suatu tempat tertentu.Aset nonTanaman meliputi sarana dan prasarana
serta fasilitas penunjang lainnya yang merupakan bagian yang tidak terlepas
dari suatu kesatuan aset tetap usaha perkebunan.
Beberapa sifat khusus tanaman yang harus diketahui :
§ Tanaman sebagai bagian dari aset perkebunan
dapat dilihat dari status tanaman meliputi ; Bibitan, Tanaman Belum
Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan (TM) dengan jenis dan varitas
tanaman yang sama maupun tidak sama.
§ Umur tanaman adalah masa waktu tanaman dapat
dibudidayakan dimulai dari penanaman hingga akhir masa produktif. Sedangkan
umur produktif tanaman disebut juga umur ekonomis tanaman yang dihitung mulai
tanaman berproduksi hingga akhir masa produktif tanaman. Umur produktif atau
umur ekonomis tanaman dapat disebut periode tanaman menghasilkan (TM) sedangkan
selisih umur tanaman terhadap umur tanaman produktif atau ekonomis disebut
periode tanam belum menghasilkan (TBM).
Hubungan dengan Standar Akuntansi
§ Di dalam sistim akuntansi pada umumnya aset
tetap perkebunan yang dikelompokkan kepada aset tanaman, bangunan, sarana
pelengkap, mesin-mesin dan peralatan, peralatan dan perabotan kantor, kendaraan
bermotor dan alat-alat berat disusun berdasarkan biaya sedangkan dalam
penilaian disusun berdasarkan kelompok fisik sesuai dengan manfaatnya dan
merupakan satu kesatuan yang lengkap.
§ Didalam sistim akuntansi nilai aset tetap
dinyatakan dalam Nilai Buku yang merupakan Biaya Perolehan dikurangi dengan
penyusutan dimana penyusutan hanya diperhitungkan berdasarkan ketentuan Standar
Akuntansi yang berlaku. Penerapan pada penilaian, dasar nilai dinyatakan dalam
Nilai Pasar atau Nilai selain Nilai Pasar pada tanggal penilaian.
Pernyataan Standar
Pernyataan Standar
§ Oleh karena aset perkebunan dinilai sebagai
suatu properti yang dapat menghasilkan pendapatan, maka nilai perkebunan secara
keseluruhan harus dilihat dalam konteks satu kesatuan aset yang sedang
berjalan.
§ Penilaian properti terlebih dahulu harus
didasari kepada dasar dan tujuan penilaian.
§ Dalam keadaan tertentu tidak dapat terpenuhi.
Seperti suatu perkebunan yang dinilai pada masa pembangunan, peraturan yang
berhubungan dengan legalitas usaha perkebunan adakalanya masih belum memenuhi
syarat, sehingga untuk tujuan jaminan pelunasan hutang dalam bentuk hak
tanggungan atau tujuan lainnya yang sering menggunakan Nilai Pasar sebagai
dasar penilaian sulit untuk dipenuhi. Hal-hal demikian tersebut, penilai dapat
menjelaskan kepada pemberi tugas, dasar dan tujuan penilaian yang akan diambil
harus dilihat dari kondisi properti yang sedang berlangsung. Untuk penilaian
dengan atas dasar Nilai Pasar, sepanjang diperoleh data pasar atau perhitungan
maupun asumsi yang digunakan dalam menghasilkan Nilai Pasar dapat dibuktikan
secara benar dan berdasarkan hasil riset pasar, maka Nilai Pasar dapat
dijadikan dasar penilaian. Bila ketentuan ini tidak dapat terpenuhi, maka
penilai harus menjelaskan kepada pemberi tugas dasar Nilai yang akan
diterbitkan.
§ Penilai harus dapat membedakan dan memisahkan
unsur-unsur yang termasuk dalam kategori aset tetap (tangible asset) dengan
aset tidak tetap (intangible asset). Penilai juga harus dapat memisahkan antara
perkebunan sebagai aset tetap dengan perkebunan sebagai entitas usaha.
§ Pola pengembangan perkebunan di Indonesia
memiliki beberapa ciri, dimana pada masa tahapan pembangunan seperti adanya
pola perkebunan inti, pola bapak angkat dan perkebunan plasma, memiliki
konsekwensi terhadap penguasaan aset secara bersama atau masing-masing dari
aset seperti tanah dan tanaman berikut kelengkapan lainnya. Untuk hal demikian,
penilai harus teliti dan memahami unsur-unsur kepemilikan serta batasan
tanggung jawab dari masing-masing pola pengembangan dan kepemilikan yang ada.
Untuk kepentingan pinjaman oleh badan hukum maupun perorangan dari Bank dan
lembaga keuangan lainnya, dimana aset perkebunan sebagai jaminan, Penilai
seharusnya memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap perijinan dan ketentuan
persyaratan pinjaman.
Pembahasan
Pembahasan
§ Secara khusus, seorang penilai harus memiliki
pemahaman terhadap kondisi dan kualitas lahan, teknis budidaya atas tanaman
serta pemahaman pasar atas komoditi atau produk yang dihasilkan oleh tanaman.
§ Pada perkebunan tertentu, seorang penilai harus
dapat membedakan antara tanaman yang dikategorikan sebagai tanaman pokok
(tanaman utama) dan tanaman selingan (tumpang sari), dimana adakalanya tanaman
yang bukan tanaman pokok dapat mempengaruhi keberadaan tanaman utamanya secara
signifikan.
§ Setiap jenis dan varitas tanaman dapat
mengalami berbagai jenis penyakit dan gangguan atau hama tanaman dengan
berbagai tingkat serangan serta membutuhkan penanganan yang berbeda pula. Dalam
hal ini, penilai harus memperhatikan apakah kondisi tanaman masih ekonomis
untuk dipertahankan dan dapat dipanen hasilnya.
§ Standar umur dan proyeksi produksi suatu
tanaman dapat ditentukan oleh masing-masing jenis dan varietas tanaman, asal
bibit (bahan tanam) yang digunakan. Informasi ini harus dapat didukung oleh
data referensi dari Lembaga/Pusat Penelitian atau Perusahaan yang mengeluarkan
sertifikasi Bibit yang digunakan dan telah diakui secara umum.
§ Standar karateristik penggunaan lahan dan
teknis budidaya untuk masing-masing jenis tanaman harus didasari kepada standar
normal yang berlaku dan ditentukan oleh lembaga atau instansi yang diakui
secara umum.
§ Untuk tujuan tertentu, hasil penilaian diminta
untuk dirinci berdasarkan masing-masing unsur aktiva, apakah aset tetap tanaman
atau non tanaman. Dalam hal ini, basis nilai yang digunakan tetap Nilai Pasar
atau dapat juga dinilai dengan nilai selain Nilai Pasar. Penilai dapat memberikan
pendapat secara hati-hati dan objektip dengan tetap memperhatikan prosedur
penilaian dan asumsi-asumsi yang dapat dipertanggung jawabkan.
§ Metode Penilaian yang digunakan dan yang perlu
diperhatikan dalam lingkup penilaian perkebunan :Secara umum penilaian
perkebunan dapat dinilai dengan menggunakan pendekatan perbandingan data pasar,
pendekatan kalkulasi biaya dan atau pendekatan pendapatan.Penilaian aset tetap
non tanaman dapat dinilai dengan menggunakan pendekatan perbandingan data pasar
dan pendekatan kalkulasi biaya.Nilai tanaman pada umumnya disimpulkan dari
Nilai keseluruhan aset (dengan menggunakan pendekatan pendapatan) melalui
proses ekstraksi (pemisahan), dengan memperhatikan konstribusi setiap jenis
aset non tanaman yang ikut menunjang terbentuknya nilai perkebunan. Proses
ekstraksi untuk sampai pada nilai tanaman hendaknya dilakukan dengan
mempertimbangkan konstribusi aset non tanaman dalam jumlah yang wajar.Tanaman
tahunan umumnya memiliki siklus produksi tahunan yang tidak tetap.
Oleh sebab itu, penilaian dengan menggunakan pendekatan pendapatan
harus menggunakan metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow/DCF)
sebagai dasar perkiraan dari nilai yang diharapkan. Proyeksi untuk mendapatkan
pendapatan harus didasari asumsi proyeksi produksi dari komoditi yang
dihasilkan. Dimana sisa umur ekonomis dari tanaman sebelumnya harus disesuaikan
berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi produksi yang dapat dilihat dari
aspek teknis maupun non teknis.Perkebunan yang memiliki lebih dari satu komoditi
tanaman, penilaiannya harus memperhatikan karateristik masing-masing tanaman
apakah dilihat dari unsur budidayanya, pasar komoditi, harga, biaya-biaya yang
akan diasumsikan dan tingkat diskon yang ditetapkan. Bila nilai tanaman yang
dikehendaki dirinci untuk masing-masing jenis tanaman, penilai harus hati-hati
dan lebih teliti dalam mengasumsikan biaya-biaya langsung terhadap
masing-masing komoditi dan alokasi biaya tidak langsung dari satu kesatuan
operasional perkebunan secara menyeluruh. Seluruh asumsi harga maupun biaya
yang diambil tetap mengacu kepada harga dan biaya setempat sebagai
acuan.Penilaian atas Tanaman Menghasilkan (TM) dapat dinilai dengan menggunakan
pendekatan pendapatan dengan metode DCF dengan teknik Penyisaan Tanaman (Plant
Residual). Penilaian tanaman atas Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dapat
dinilai dengan menggunakan pendekatan perbandingan data pasar, pendekatan
kalkulasi biaya dan pendekatan pendapatan. Untuk pendekatan pendapatan atas
penilaian TBM dapat menggunakan teknik Penyisaan Tanaman (Plant Residual).Bila
penilaian Tanaman Belum menghasilkan (TBM) dinilai menggunakan pendekatan
pendapatan, maka seorang penilai harus cermat memperhitungkan sisa biaya
pembangunan yang masih harus dikeluarkan serta mempertimbangkan resiko yang
tercermin pada penentuan tingkat diskon.Pada penilaian Tanaman, sebaiknya nilai
tanaman harus dilihat dari satu kesatuan nilai antara tanaman berikut lahannya
(tanah).Lahan atau tanah perkebunan yang masing belum tertanam (tanah kosong)
penilaiannya dapat dilakukan dengan pendekatan perbandingan data pasar dan atau
pendekatan pendapatan dengan teknik penyisaan tanah (land residual) .§ Pada perkebunan
tertentu, didapat tanaman-tanaman yang berumur tua atau masa ekonomisnya
tinggal beberapa tahun. Untuk hal demikian, penilai harus mempelajari dengan
seksama atau mendiskusikan kepada pemberi tugas, apakah perhitungan DCF-nya
perlu memasukkan unsur penanaman kembali (replanting). Namun demikian, untuk
tujuan tertentu, unsur penanaman kembali dari tanaman tua bagian yang harus
diperhitungkan sepanjang jangka waktu atas legalitas tanah memungkinkan.
Penilai harus menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penanaman kembali
tersebut di dalam laporan penilaian. Gambaran di atas apakah hasilnya dapat
mengungkapkan Nilai Pasar atau tidak, seorang penilai harus dapat melakukan
pengkajian (riset) terhadap data pasar atas kondisi seperti ini. Bila Nilai
Pasar tidak dapat dikemukakan, maka penilai berkewajiban untuk menjelaskan
kepada pemberi tugas.
Syarat Pengungkapan
§ Penilai harus mengungkapkan semua informasi dan
temuan di lapangan, terutama untuk hal-hal yang terkait baik langsung maupun
tidak langsung berpengaruh kepada nilai perkebunan.
§ Hal-hal khusus yang harus tercakup dalam
laporan penilaian perkebunan antara lain : Deskripsi jelas tentang lokasi
perkebunan, baik dari segi jarak, waktu tempuh, aksesibilitas dan sarana
transportasi yang tersedia.Keadaan perkebunan secara keseluruhan meliputi aset
tanaman maupun non tanaman.Karateristik lahan dan keadaan tanaman secara
keseluruhan, termasuk hasil panen, gangguan hama dan penyakit.Aset non tanaman
yang terdapat dalam lingkup properti perkebunan, harus diungkapkan secara jelas
dan benar berikut hal-hal di luar keadaan normal bila dijumpai.Seluruh metode
penilaian yang digunakan termasuk asumsi-asumsi yang dipertimbangkan.Dalam hal
penilaian tidak berdasar pada Nilai Pasar, penilai harus menjelaskan alasan dan
kaitannya dengan tujuan penilaian.
Ketentuan PenyimpanganJika seorang penilai diminta melaksanakan tugas penilaian di luar ini, ia dapat menerima dan melaksanakan tugas yang diberikan tersebut dengan syarat berikut :Penilai harus yakin bahwa tugas tersebut tidak mempunyai tendensi untuk menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan penilaian tersebut atau masyarakat umum.Penilai harus memberitahukan kepada pemberi tugas bahwa tugas tersebut dilaksanakan dengan mempergunakan asumsi khusus atau pengecualian dari tulisan ini yang harus diungkapkan secara lengkap dalam laporan penilaian.Penilaian aset perkebunan di luar dari definisi yang disebutkan dapat saja terjadi. Bila seorang penilai diminta untuk melakukan penilaian properti perkebunan dimana jenis tanamannya bukan tanaman tahunan atau tanaman keras, maka penilai dapat saja menerima dan melaksanakan tugas tersebut di luar ketentuan tulisan ini. Penilai dapat mengambil dan menetukan dasar dan asumsi yang digunakan sepanjang tidak menyesatkan pemahaman bagi pemakai jasa.
Ketentuan PenyimpanganJika seorang penilai diminta melaksanakan tugas penilaian di luar ini, ia dapat menerima dan melaksanakan tugas yang diberikan tersebut dengan syarat berikut :Penilai harus yakin bahwa tugas tersebut tidak mempunyai tendensi untuk menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan penilaian tersebut atau masyarakat umum.Penilai harus memberitahukan kepada pemberi tugas bahwa tugas tersebut dilaksanakan dengan mempergunakan asumsi khusus atau pengecualian dari tulisan ini yang harus diungkapkan secara lengkap dalam laporan penilaian.Penilaian aset perkebunan di luar dari definisi yang disebutkan dapat saja terjadi. Bila seorang penilai diminta untuk melakukan penilaian properti perkebunan dimana jenis tanamannya bukan tanaman tahunan atau tanaman keras, maka penilai dapat saja menerima dan melaksanakan tugas tersebut di luar ketentuan tulisan ini. Penilai dapat mengambil dan menetukan dasar dan asumsi yang digunakan sepanjang tidak menyesatkan pemahaman bagi pemakai jasa.
Komentar
Posting Komentar