Kenapa Harga Tanah Bisa Melambung Dan Obyek Apa Saja Yang Mempengaruhinya
KENAPA HARGA
TANAH BISA MELAMBUNG DAN OBYEK APA SAJA YANG MEMPENGARUHINYA
Pasaran harga tanah akhir-akhir ini telah
banyak dirusak oleh sekelompok orang yang secara langsung atau tidak langsung
telah melambungkan harga penawaran tanah. Akibatnya terjadi perbedaan yang
begitu jauh dengan harga permintaannya. Gejala meningkatnya harga tanah tanpa
melalui mekanisme pasar yang wajar, umumnya mengikuti pola penggunaan tanah.
Faktor apa saja yang mempengaruhi nilai pasaran tanah..
Ketika kita melakukan transaksi atas tanah sebagai tempat,
diperlukan beberapa parameter lain (selain luasnya) yang harus dapat mewakili
tanah tersebut dengan lebih baik lagi. Jual beli, ganti rugi, agunan, garansi,
gadai maupun hipotik adalah beberapa contoh transaksi atas tanah yang memerlukan
suatu “harga” atau “nilai” sebagai kegunaan tanah tersebut.
Kebutuhan akan tanah diindikasikan oleh adanya permintaan (demand)
yang pada gilirannya akan dipenuhi dengan adanya penawaran (supply).
Melihat aspek permintaan dan penawaran ini, maka seharusnya pada suatu saat
akan terjadi keseimbangan harga (equilibrium price). Namun demikian,
pada kenyataannya pasar sempurna tidak pernah ada, mengingat mekanismenya
selalu “diganggu” oleh aktifitas manusia sendiri, sehingga harga pasar yang
terjadi sering tidak mencerminkan “kenikmatan”yang sesungguhnya dirasakan.
Dalam bahasa penilaian, harga “kenikmatan” itu sering diartikan sebagai nilai
ekonomis.
Di Indonesia, nilai pasar tanah yang wajar jauh lebih rendah
daripada nilai ekonomisnya. Nilai tanah adalah nilai pasar (market value)
yaitu harga jual beli tanah yang terjadi pada suatu waktu tertentu. Nilai tanah
adalah nilai assessment (assessed value) yaitu nilai yang diestimasi
oleh seorang penilai. Market value merupakan data dasar bagi assessed
value.
Sementara itu juga, penilaian tanah harus didasarkan atas
penggunaan tanah yang terbaik dan yang paling maksimal (highest and the best
use) agar penggunaannya menjadi lebih ekonomis. Penggunaan atas sebidang
tanah harus dapat memberikan harapan keuntungan yang paling besar, baik
keuntungan yang bersifat material maupun yang bersifat non material.
Sebenarnya, tanah itu sendiri sudah memiliki nilai, akan tetapi pengembangannya
seperti terciptanya suatu kawasan aktifitas baru masyarakat, kota baru,
perkantoran, perindustrian dll dapat memberikan kontribusi baru terhadap
bertambahnya nilai tanah.
Kita juga dapat
menguji apakah suatu real estate “baik” atau tidak, yaitu pertama lokasi, kedua
lokasi, dan ketiga lokasi. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa harga
tanah dipengaruhi oleh faktor lokasi yang ditunjang dengan fasilitas dan
infrastruktur kota.
Selain daripada itu, dengan menyadari bahwa harga tanah menyebar
mengikuti pola keruangan tertentu, maka penataan ruang memberikan kontribusi
yang cukup berarti dalam membentuk harga tanah. Makin dekat jarak dari pusat
kota, makin tinggi harga sewa tanah. Demikian pula sebaliknya, makin jauh jarak
dari pusat kota, maka makin rendah harga sewa tanah.
Jadi karena harga atau nilai tanah merupakan suatu gejala ruang,
maka faktor-faktor yang mempengaruhinya juga akan lebih banyak berkaitan dengan
gejala ruang:
Faktor ekonomi.
Faktor ekonomi berkaitan dengan keadaan ekonomi
global/internasional, nasional, regional maupun lokal. Variabel-variabel
permintaan (demand) yang mempengaruhi nilai tanah termasuk di dalamnya
ialah jumlah tenaga kerja, tingkat upah, tingkat pendapatan dan daya beli,
tersedianya keuangan, tingkat suku bunga dan biaya transaksi.
Faktor sosial.
Faktor sosial membentuk pola penggunaan tanah pada suatu
wilayah. Kepadatan penduduk, tingkat pendidikan, tingkat kejahatan dan
kebanggaan memiliki (daerah bergengsi) adalah faktor-faktor sosial yang
mempengaruhi nilai tanah.
Faktor politik dan kebijakan pemerintah.
Kebijakan pemerintah di bidang hukum dan politik mempengaruhi
nilai tanah. Beberapa contoh kebijakan yang dapat mempengaruhi biaya dan
alokasi penggunaan tanah yang pada gilirannya akan meningkatkan harga tanah,
antara lain; kebijakan pemilikan sertifikat tanah, peraturan penataan ruang
dengan penentuan mintakat atau zoning, peraturan perpajakan, peraturan
perijinan (SIPPT, IMB dan lain-lain) ataupun penentuan tempat pelayanan umum
(sekolah, [asar, rumah sakit, dan lain-lain).
Faktor fisik dan lingkungan.
Ada dua konsep yang harus dipahami dalam faktor fisik dan
lingkungan, yaitu site dan situasi (situation).
Pengertian tentang site adalah semua sifat atau karakter
internal dari suatu persil atau daerah tertentu, termasuk di dalamnya adalah
ukuran (size), bentuk, topografi dan semua keadaan fisik pada persil
tanah. Sedangkan yang dimaksud dengan situasi (situation) ialah yang
berkenaan dengan sifat-sifat eksternalnya. Situasi suatu tempat berkaitan erat
dengan relasi tempat itu dengan tempat-tempat di sekitarnya pada suatu ruang
geografi yang sama. Termasuk dalam pengertian situasi adalah aksesibilitas
(jarak ke pusat pertokoan (CBD), jarak ke sekolah jarak ke rumah sakit, dan
lain-lain), tersedianya sarana dan prasarana (utilitas kota) seperti jaringan
transportasi, sambungan telepon, listrik, air minum dan sebagainya.
Site mempengaruhi
nilai tanah karena “sumberdaya”-nya, sedangkan situasi mempengaruhi nilai tanah
karena kemudahan atau kedekatannya (aksesibilitas) dengan “sumberdaya” yang
lain di sekitarnya. Seperti Aspek internal (site), yaitu semua
sifat atau karakter yang dimiliki suatu persil atau daerah tertentu.
Elemen-elemen site antara lain kondisi fisik persil yang
berupa luas, ukuran (size), bentuk, topografi, legalitas hukum (hak
penguasaan dan penggunaannya), kesesuaian denga pemintakatan (zoning)
dan lain sebagainya. Kemudian Aspek eksernal (situation), yaitu
keadaan atau karakteristik “lingkungan yang mempengaruhi “site”-nya.
Misalnya, aksesibilitas (kemudaham menuju lokasi atau site yang
lainnya), tersedianya jaringan infrastruktur kota, dan lain-lain. (FA)
Komentar
Posting Komentar