Pengertian Pengiriman Barang
Pengertian Pengiriman Barang
Bisnis perdagangan internasional adalah bisnis yang besar.
Transaksi yang ada di dalamnya, bisa memberikan pengaruh dalam catatan devisa
negara. Tentu saja, proses pelaksanaan dan aturan yang ada di dalamnya pun
tidak main-main. Itulah kenapa, penting bagi importir dan eksportir untuk
mengetahui apa saja metode pembayaran pengiriman yang sering ada di Indonesia.
Untuk itulah, artikel ini akan membahas mengenai pengertian FOB, CNF, dan CIF.
Dalam proses perdagangan internasional, tidak dapat
dipungkiri, ada banyak sekali pihak yang terlibat. Eksportir dan importir, yang
sudah pasti merupakan perusahaan besar di masing-masing negara. Selain itu, ada
pihak Bea Cukai, Bank, Pelabuhan, Forwarder (kadang-kadang), dan masih banyak
lagi kalau kita memasukkan institusi yang memiliki hak sertifikasi terhadap
barang yang akan dikirim. Proses ekspor-impor itu melelahkan. Itulah sebabnya
biasanya perusahaan memilih ekspor dan impor setiap dua bulan sekali, karena
prosesnya yang ribet.
Jika dulu saya sudah pernah menceritakan tentang sistem pembayaran Letter Of Credit atau L/C yang sering
digunakan oleh perusahaan untuk membayar, sekarang saya akan menceritakan
sedikit tentang aturan main pembebanan biaya pengiriman dalam international
trade logistic. Saya akan menceritakan sedikit tentang
FOB, CNF, dan CIF.
Apa
itu FOB?
FOB merupakan singkatan dari Free On Board, atau
sering juga orang sebut dengan Freight On Board. Tenang,
tidak perlu panik, kedua nama itu tidak ada bedanya. Jadi jangan berdebat
dengan teman hanya gara-gara singkatan itu ya, hehe. (pengalaman pribadi)
Nah, maksud dari FOB sendiri
adalah bahwa eksportir (penjual) hanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya
pengiriman barang sampai pada port atau
pelabuhan terdekat dari gudangnya. Artinya, saat barang sudah berada di atas
kapal, biayanya ditanggung oleh importir (penjual). Cukup jelas bukan?
Apa
itu CNF?
CNF atau sering juga disebut dengan C&F atau sering juga disebut dengan CFR merupakan kependekan dari Cost And Freight. Artinya apa? Artinya, biaya
perjalanan barang di atas kapal sampai di port atau
pelabuhan terdekat si importir sudah ditanggung oleh Eksportir. Hanya saja,
yang ditanggung di sini adalah biaya perjalanan barang sampai di pelabuhan
saja. Begitu sampai di pelabuhan terdekat importir, akan ada biaya tambahan
lain seperti asuransi terhadap barang, pajak, dan biaya-biaya lain yang mungkin
harus ditanggung oleh importir untuk dapat mengeluarkan barangnya dari
pelabuhan sampai gudang.
Terus,
ada nggak yang biaya asuransinya ditanggung oleh eksportir? Tentu saja ada.
Untuk itulah, ada sistem CIF.
Apa
itu CIF?
CIF merupakan kependekan dari Cost, Insurance, and Freight. Seperti terlihat
dari namanya, CIF sifatnya sama persis dengan CNF di atas, hanya saja ditambahi
biaya asuransi yang sudah ditanggung oleh eksportir.
Menarik
bukan? Mari kita simak ilustrasinya.
Ilustrasi FOB, CNF, dan CIF.
Perusahaan
A menjual Bahan Kimia kepada Perusahaan B seharga 500 dollar perkilonya dengan
klausul FOB. Artinya, perusahaan B memang hanya membeli seharga 500 dollar
(dikali total kilo atau ton yang dibeli), tapi biaya transport di atas lautnya
menjadi tanggung jawab perusahaan B. Ada kemungkinan perusahaan mengeluarkan
uang lebih banyak lagi untuk benar-benar mendapatkan barang pesanannnya.
Perusahaan
A menjual Bahan Kimia kepada Perusahaan B seharga 750 dollar perkilonya dengan
klausul CNF. Artinya, perusahaan B memang membeli dengan harga yang lebih mahal
dibanding contoh pertama tadi. Tapi biaya di atas laut sudah ditanggung oleh
perusahaan A, sehingga bisa saja, total uang keluarnya bisa lebih sedikit. Tapi
tetap saja perusahaan B harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar biaya
asuransi dan tetek bengek lainnya.
Perusahaan
A menjual Bahan Kimia kepada Perusahaan B seharga 1000 dollar perkilonya dengan
klausul CIF. Artinya, perusahaan B membeli dengan harga yang lebih mahal lagi,
tapi bisa saja jatuhnya uang yang keluar sama atau bahkan lebih sedikit
dibanding dua contoh yang sebelumnya. Kenapa? Karena biaya asuransi sudah
ditanggung oleh Perusahaan A.
Apakah
pada contoh ketiga, perusahaan B sudah mengetahui pengeluaran bersihnya hanya
dari pricelist perusahaan A? Ternyata tidak. Masih ada potensi uang keluar yang
mungkin keluar untuk perusahaan B. Hal itu dikarenakan ada biaya tetek bengek
lainnya yang sering muncul setiap kali kita mengurus dokumen impor.
Lalu,
adakah cara untuk menekan biaya tidak penting pada ekspor dan impor? Ada. Di
seluruh dunia ada. Kita bisa menggunakan jasa forwarder untuk membantu kita
mengurus dokumen pajak (tax), bea cukai (custom), dan lain-lainnya.
Kapan-kapan
akan saya bahas tentang forwarder dan dokumen tetek-bengek di dalam impor dan
eskpor itu.
Sekarang,
mari kita review lagi, apa itu FOB, CNF, dan CIF:
1.
FOB: Eksportir hanya menanggung
biaya pengiriman ke pelabuhan negara asal (pelabuhan terdekat eksportir)
2.
CNF: Eskportir menanggung biaya
pengiriman sampai ke pelabuhan negara tujuan (pelabuhan terdekat importir) tapi
tidak termasuk biaya isuransi.
3.
CIF: Eksportir menanggung biaya
pengiriman sampai ke pelabuhan negara tujuan termasuk biaya asuransinya.
4.
Jadi, sudah cukup jelas, bukan? Jika ada yang masih ingin
ditanyakan, jangan ragu untuk menuliskannya di comment
box.
Terima
kasih!
Komentar
Posting Komentar