Pengertian AYDA
Pengertian AYDA
AIDA (Attention, Interest, Desire, Action)
Apakah yang dimaksud dengan AYDA (Agunan yang Diambil Alih)?
a. Jika kita merujuk pada ketentuan Bab I Ketentuan Umum, khususnya Pasal 1 angka 24 Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dimaksud dengan AYDA;
a. Jika kita merujuk pada ketentuan Bab I Ketentuan Umum, khususnya Pasal 1 angka 24 Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dimaksud dengan AYDA;
“...
aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan
atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan
dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.”
Jadi, AYDA
adalah suatu aktiva yang diperoleh dari bank baik melalui pelelangan
maupun di luar lelang dari pemilik agunan, karena pemilik agunan/Debitur
lalai dalam memenuhi kewajibannya.
b. Bagaimanakah proses AYDA?
Sebagaimana
telah dijelaskan dalam ketentuan pada poin a di atas, proses pengalihan
terhadap barang-barang agunan dapat dilakukan melalui dua (2) cara
yakni;
1. melalui mekanisme lelang, atau
2. melalui mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan.
Mekanisme
lelang barang agunan milik debitur dapat dilakukan oleh Bank tanpa
persetujuan debitur. Pasalnya, dalam hal debitur cedera janji pemilik
agunan dapat mengeksekusi haknya (lihat Pasal 6 jo Pasal 20 ayat [1] UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah - UUHT).
Mekanisme lelang sediri dapat ditempuh dengan 3 cara;
1. Melalui penetapan pengadilan negeri,
2. Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
3. Melalui Balai Lelang Swasta.
Kemudian, mekanisme pelepasan kedua adalah melalui Pengalihan di bawah tanggan atas persetujuan dari pemilik agunan itu sendiri.Dalam
praktiknya, pemilik agunan bisa memberikan persetujuan untuk menjual
agunannya dengan memberikan surat kuasa untuk menjual (lihat Pasal 20 ayat [2] UUHT).
Namun, yang perlu dicermati lebih lanjut adalah bahwa surat kuasa untuk
menjual yang diberikan oleh pemilik agunan tidak boleh berumur kurang
dari 1 (satu) tahun. Hal ini karena Badan Pertanahan Nasional (BPN)
menolak jual beli didasarkan surat kuasa yang melebihi masa satu tahun
(lihat Pasal 12A ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Dalam pelaksanaannya, pelepasan agunan dengan cara di bawah tangan
harus dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 bulan. Sebelumnya, rencana
pelepasan agunan yang dilakukan di bawah tangan tersebut harus terlebih
dahulu diumumkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar (lihat Pasal 20 ayat [3] UUHT).
Hal lain yang
juga perlu dicermati adalah surat kuasa menjual tidak boleh dibuat pada
awal perjanjian kredit. Hal ini karena surat kuasa menjual dan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada awal kredit dapat
membatalkan perjanjian.
Kemudian,
sebelum dilakukannya pengalihan dengan cara lelang maupun di bawah
tangan dengan menggunakan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan,
Bank selalu melakukan penilaian terhadap aset. Penilaian tersebut
dilakukan dengan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk
mendapatkan nilai wajar terhadap aset yang akan dialihkan tersebut
c. Apakah harus dilakukan balik nama dalam proses AYDA?
Untuk
mencegah permasalahan hukum di kemudian hari, dalam praktiknya proses
AYDA selalu diikuti dengan balik nama sebagai bentuk pengalihan
kepemilikan di hadapan Notaris/PPAT. Hal ini guna melindungi kepentingan
hukum si penerima AYDA dari tuntutan/gugatan di kemudian hari.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Komentar
Posting Komentar