Penilaian Aset Atas Jaminan Untuk Lelang

Penilaian Aset Atas Jaminan Untuk Lelang

Penilaian aset sangat dibutuhkan, ketika nasabah suatu bank mengalami pailit dan asetnya menjadi jaminan / agunan bank. Disini nilai yang dikeluarkan seorang penilai akan menjadi dasar pihak bank untuk melakukan penyitaan sekaligus pelelangan. Semisal aset yang menjadi jaminan bank yang akan dilelang, adalah gedung perkantoran - bentuk property merupakan 1 bangunan utuh, tentunya penilaian akan memunculkan satu nilai saja yaitu nilai pasar. Akan tetapi apabila seorang developer mengalami pailit atas usahanya, sedangkan aset yang menjadi jaminan adalah suatu perumahan dengan jumlah unit rumah yang cukup banyak. Apakah hanya muncul 1 nilai saja?

Pertimbangan nilai yang dimunculkan atas jumlah kavling yang dimunculkan adalah :
- Aset tersebut akan dilelang/dijual dengan total seluruh kavling yang ada / ”borongan”
- Aset tersebut dijual dengan bentuk satuan/ ”eceran”

Tentu seseorang buyer akan membeli unit kavling dengan jumlah banyak cenderung lebih murah dibanding pembelian seseorang dengan jumlah per-satuan unit kavling. Apabila ini terjadi, padahal nilai yang dibutuhkan adalah nilai pasar, maka akan muncul 2 nilai pasar untuk 1 laporan ? nah bagaimana...?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Bangunan Gedung : KDB, GSB, GSJ, KLB

Arti y-o-y, q-t-q, dan m-t-m

Pendekatan Biaya (Cost Approach)